feedburner
Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

feedburner count

Informasi Tentang BPJS

Labels: , ,

Temukan Manfaat Propolis disini

I. TENTANG BADAN HUKUM
Badan hukum publik wali amanat

II. TENTANG BPJS
Jangan BPJS tunggal, tetapi tetap mempertahankan keberadaan BPJS yang ada (BPJS ASKES, BPJS
TASPEN, BPJS ASABRI, BPJS JAMSOSTEK), dengan alasan :
1. Dalam jaminan sosial di Indonesia, iuran yang ada berasal dari iuran wajib pemerintah (APBN) dan
ada iuran wajib peserta (pengusaha dan buruh/pekerja). Kedua sumber iuran ini tidak bisa
begitu saja digabungkan karena berasal dari sumber berbeda. Harus dipertimbangkan faktor
resiko akibat penggabungan BPJS yang telah ada menjadi BPJS tunggal.
2. Jadi bentuk BPJS ada 4 (4 BPJS) tetap dipertahankan, tetapi KEPESERTAANNYA DIPERLUAS DAN
JENIS PROGRAMNYA DITAMBAH. Maksudnya adalah;
* Misal BPJS ASKES adalah BPJS yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk
seluruh rakyat Indonesia (termasuk pekerja/buruh).
* Misal BPJS JAMSOSTEK yang sekarang ini pesertanya hanya pekerja formal dan jenis program
yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan, -
maka dengan RUU BPJS ini dirubah bahwa; peserta BPJA JAMSOSTEK adalah pekerja formal,
pekerja informal dan TKI dengan jenis programnya menjadi 5 program - yaitu selain J Kematian,
J Hari Tua, J Kesehatan, J Kecelakaan Kerja juga dengan menambahkan JAMINAN PENSIUN.
* Misal selam ini PNS/TNI-POLRI tidak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,
maka dengan RUU BPJS ini PNS/TNI-POLRI mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian.

III. TENTANG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA
1. Dalam RUU BPJS yang dibuat oleh panja komisi 9 DPR RI belum tertulis dengan jelas bahwa
jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah sebuah keharusan.
* Misal, dalam batang tubuh pasal RUU BPJS ini ditulis "BPJS ASKES menyelenggarakan program
jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia yang masih bekerja maupun tidak bekerja,
baik yang berada didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
* Maka tuntutan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dalam penjelasan pasalnya ditulis; " yang
dimaksud dengan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyai Indonesia dalam undang-undang ini
adalah jaminan sosial yang paling dasar, yang harus diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia
tanpa memandang statusnya, atau baik masyarakat miskin maupun masyarakat kaya. iuran
untuk program ini berasal dari pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja yang masih
produktif/bekerja".

IV. TENTANG PROGRAM JAMINAN PENSIUN BAGI PEKERJA FORMASL SWASTA
1. RUU BPJS ini harus memuat bahwa jaminan pensiun bagi pekerja formal swasta wajib
mendapatkannya sebagaimana layaknya PNS/TNI-POLRI (karena UU no.11 tahun 1992
menyatakan tentang jaminan pensiun bagi pekerja swasta adalah sukarela, hal ini bertentangan
dengan UU no.40 tahun 2004).
2. BPJA yang menyelenggarakan jainan pensiun tersebut adalah BPJS JAMSOSTEK.
3. Iuran untuk jaminan pensiun tersebut adalah " co premium" yaitu berasal dari iuran pemberi kerja
dan iuran pekerja.

V. ORGAN BPJS
1. Untuk mempertegas bahwa BPJS adalah badan hukum punlik wali amanat, maka organ BPJS terdiri
dari ; DEWAN WALI AMANAT (BUKAN DEWAN PENGAWAS) Dan DIREKSI
2. Pemilihan Dewan Wali Amanat dan Direksi dilakukan oleh Komisi pemilihan organ BPJS (independen)
yang dibentuk oleh presiden berdasarkan usulan Tripartit Nasional yang kemudian komisi ini
melakukan uji kepatutan dan kelayakan trhadap calon Dewan Wali Amanat dan Direksi BPJA.
Kemudian hasil uji kepatutan dan kelayakan ini diserahkan ke Presiden untuk selanjutnya
ditetapkan dan dibuat surat keputusan pengangkatan, - jadi uji kepatutan dan kelayakan Dewan
Wali Amanat dan Direksi BPJS bukan dilakukan oleh DPR RI.
3. Orang-orang yang duduk di Direksi BPJS adalah profesional. Orang-orang yang duduk di Dewan
Wali Amanat adalah orang-orang yang berunsurkan perwakilan pemerintah dan ahli, organisasi
pemberi kerja, dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
4. Untuk memperkuat fungsi dan tugas Dewan Wali Amanat sebagai pengawa BPJS, sebaiknya
dibentuk KOMITE AUDIT,KOMITE INVESTASI, dan KOMITE KEPATUTAN dibawah Dewan Wali
Amanat.
5. BPJS mempunyai kewenangan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pemberi kerja yang
tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial, atau pemberi kerja dan peserta
yang tidak membayar iuran jaminan sosial. Hasil BAP dari BPJS diserahkan ke penegak hukum.

VI. TENTANG SANKSI
1. Peserta, pemerintah dan pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja/buruh, masyarakat
kedalam kepesertaan jaminan sosial, maka harus diberikan sanksi yang memberikan efek jera.
2. Peserta, pemerintah dan pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran jaminan sosial, maka harus
diberikan sanksi denda dan juga sanksi pidana.
3. Direksi BPJS yang melanggar larangan dan melampaui kewenangannya, maka harus diberikan
sanksi denda dan juga sanksi pidana.

VII. TENTANG LAIN-LAIN
1. Undang-undang No.3 tahun 1992 tentang jamsostek dengan diberlakukannya RUU BPJS - tidak
serta merta dicabut, tetapi dilakukan revisi agar sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun
2004 dan RUU BPJS.
2. Undang-undang No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun harus menyesuaikan dengan isi
Undang-undang No.40 tahun 2004 dan RUU BPJS.
3. Dengan disyahkannya RUU BPJS ini, maka kekayaan, pegawai, hak peserta dan hal-hal lain tetap
menjadi milik BPJS yang bersangkutan.




0 comments:

Post a Comment