feedburner
Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

feedburner count

Demo Menggugat SJSN

Labels: , , ,

Temukan Manfaat Propolis disini

Demo Menggugat SJSN
Harapan tentang dilaksanakannya Sistem SJSN di indonesia adalah harapan bagi semua dan seluruh rakyat indonesia,
Sistem Jaminan Sosial Nasional secara kasarnya adalah semua rakyat indonesia berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang layak,

jika sekarang ada istilah jamsostek, ada istilah uang pesangon dan ada istilah asuransi kesehatan, pada ujungnya akan dilebur menjadi satu wadah yang benar benar wali amanah,
tarik ulur undang undang dan tatacara pelaksanaan dan ditambah dengan masuk ke ranah politik menjadikan sistem ini tidak bisa diselesaikan dan di realisasikan dengan cepat.
demo besar besaran direncanakan akan diadakan pada tanggal 10 november 2010 bertepatan dengan hari sumpah pahlawan dan bertepatan pula dengan kedatangan presiden RI barack Obama ke Indonesia,
Barack obama berhasil mendealkan untang undang sjsn di Amerika serikat  dan sudah di realisasikan dan itu diangkat oleh salah satu  anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka agar SBY juga melaksanakan
SJSN itu di Indonesia, karena menurut rieke undang undang SJSN di indonesia sudah ada tinggal Implementasinya saja,
ada tulisan yang baik tentang sjsn itu menurut seorang aktivis danial Indrakusuma
silahkan dibaca dan dicermati
subsidi dan jaminan sosial adalah parasit yang mendistorsi nilai (sebenarnya) barang dan jasa. Kenapa demikian? Itu karena Ada orang-orang yang tidak bekerja (t...idak menghasilkan nilai barang dan jasa) tetapi menerima/mengambil nilai yang dihasilkan oleh (keringat) orang-orang yang bekerja, atau walau tak bekerja tapi bisa menikmati barang dan jasa yang dihasilkan oleh orang-orang yang bekerja. Bila semua rakyat punya pekerjaan dan upahnya sesuai dengan nilai yang dihasilkannya (tidak dirampas surplusnya), maka subsidi atau jaminan sosial bisa dibiayai oleh upah rakyat/pekerja--kecuali mereka yang sudah tidak bisa berproduksi, atau tidak boleh dahulu berproduksi atau tidak bisa berproduksi, seperti anak-anak atau orang dewasa yang masih sekolah, orang sakit, kaum jompo, cacat (dalam kadar tertentu), dll. Mereka itu semua dijamin, dibiayai oleh orang-orang yang bekerja dalam konsep solidaritas sosial.

Kenapa masih ada solidaritas sosial? Itu karena tenaga produktif belum maju sehingga barang dan jasa belum berlimpah (atau nilainya belum turun), atau belum makmur--semakin berlimpah barang dan jasa, maka semakin kecil lah nilai barang dan jasa, sehingga bisa dipertukarkan dengan nilai yang sangat rendah sekali (sampai ke tingkat gratis), dan itu memerlukan tenaga produktif yang sangat maju.

Semakin tinggi subsidi dan jaminan sosial maka itu berarti semakin naik kemiskinannya; jangan dibalik logikanya: jangan gembira bila subsidi dan jaminan sosial naik, karena itu artinya kemiskinan semakin tinggi. Dalam perspektif aku, subdidi dan jaminan sosial hanyalah sekadar PROGRAM DARURAT untuk meningkatkan kapasitas tenaga produktif dan memberikan solidaritas kepada yang belum berproduksi atau tidak bisa berproduksi.

Walaupun kapitalisme juga memandang bahwa jaminan sosial dan subsidi itu parasit dan mendistorsi nilai barang dan jasa, namun kapitalisme tidak bisa menyelesaikan persoalan subsidi dan jaminan sosial, karena kapitalisme tidak bisa menyelesaikan kemiskinan--walau semakin berlimpah barang dan jasa, namun rakyat tetap tidak mampu membelinya, pun setelah harganya sudah diturunkan dan diobral (pengertian ekonomi-politiknya akan dijelaskan pada ruang lain); juga karena kontradiksi antara tenaga produktif dengan kepemilikan pribadi alat-alat/sarana produksi (dalam hubungan sosial produksi). Sedangkan jalan keluar sosial-demokrat (welfare state) juga, sebenarnya, tidak menyelesaikan masalah mendasarnya--yakni tidak dapat memberikan jalan keluar untuk meningkatkan tenaga produktif masyarakat, atau mempekerjakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kapasitas tenaga produktif sepenuh-penuhnya (termasuk meningkatkan kapasitas teknologi setinggi-tingginya yang, tentunya, tidak merusak manusia dan alam); selain itu, juga jalan keluar sosial-demokrat tidak akan mampu mensosialisasikan kepemilikan terhadap alat-alat produksi. Jalan keluar sosial-demokrat hanyalah mengambil (lebih banyak) hasil keringat buruh berpendapatan tinggi dan orang-orang kaya dalam jumlah yang lebih besar untuk dibagi-bagikan kepada rakyat yang miskin (termasuk buruh miskin itu sendiri).

Problem utama mengapa SELURUH RAKYAT tidak bisa mendapatkan jaminan sosial adalah karena proporsi (atau perimbangan) antara pendapatan negara dengan pendapatan swasta lebih besar pend...apatan swasta (apalagi bila pendapatan swasta itu termasuk juga termasuk yang diboyong ke luar negeri sebagai keuntungan modal asing). Demikian lah dalam masyarakat kapitalis: pendapatan(keuntungan) swasta jauh lebih besar ketimbang pendapatan negara (dalam hitungan APBN). Itulah mengapa negara kapitalis tak akan mampu memberikan jaminan sosial bagi selruh rakyatnya.

Ada 3 jalan keluar terhadap masalah jaminan sosial tersebut:

1. Jalan keluar (neo) liberal. Jalan keluar (neo) liberal tidak mengizinkan negara memberikan subsidi (termasuk subsidi jaminan sosial) karena subsidi akan mendistorsi/menyimpangkan nilai barang yang sebenarnya di pasar, karena subsidi adalah merupakan nilai yang gratis (dalam arti tidak ada padanan barangnya). Dengan demikian, kaum (neo) liberal khawatir barang-barang akan terkena dampak inflasi. Mereka menginginkan agar semua uang/dana masuk ke dalam investasi agar ada padanan barangnya dan bisa menjadi keuntungan mereka. Jadi, mereka tidak akan peduli dengan jaminan sosial. Tapi bisa saja di beberapa negeri-negeri kapitalis ada yang memberikan jaminan sosial (seperti jaminan pengangguran, kesehatan dll). Tapi, sekarang, di beberapa negeri kapitalis jaminan sosial tersebut mulai dicabuti kembali. Jika pun masih ada, itu karena mereka khawatir dampak politik (pemberontakan) dari rakyat sehingga akan menghancurkan sistim secara keseluruhan. Dalam hal asuransi jaminan sosial, kaum (neo) liberal setuju sekali uang dana jaminan sosial dikelola oleh asuransi, agar dana jaminan sosial (yang belum terpakai oleh klain) diinvestasikan oleh perusahaan perusahaan asuransi. Dengan demikian maka dana jaminan sosial tersebut dapat memberikan keuntungan (bagi perusahaan asuransi, sehingga menaikan dana jaminan sosial). Alasan lainnya, dan ini yang lebih penting bagi kaum (neo) liberal: agar dana tersebut bisa masuk menjadi dana investasi yang diputuskan oleh pihak investor (mereka berhak menentukan mau ditanam dalam produk apa invesatasi jaminan sosial tersebut), dan keuntungannya akan jatuh ke tangan mereka (sebagian besar untuk mereka dan sebagian kecil untuk perusahaan asurasni yang meminjamkan dana);

2. Jalan keluar Sosial-Demokrat. Jalan keluar ini adalah merupakan upaya untuk mengambil dana dari masyarakat yang berpendapatan tinggi yang akan diberikan kepada rakyat miskin untuk jaminan sosial--apakah dalam bentuk pajak progresif (semakin tinggi pendapatannya, maka semakin tingggi pula pajaknya) atau dalam bentuk iuran progresif (semakin besar pendapatannya, maka semakin tinggi pula iurannya). Jadi, ada semacam subsidi silang dari orang kaya untuk orang miskin.

Terhadap asuransi, jalan keluar sosial-demokrat ada dua pandangan: yang setuju dana jaminan sosial dikelola oleh perusahaan asuransi; dan yang tidak setuju dana jaminan sosial dikelola oleh perusahaan asuransi. Alasannya: karena bila dana jaminan sosial tersebut dikelola oleh perusahaan asuransi maka dana tersebut akan dipinjamkan kepada investor. Apa resikonya bila dana jaminan sosial dipinjamkan kepada investor? Resikonya, terutama ada dua:PERTAMA, bila perusahaan yang meminjam dana dari asuransi (jaminan sosial) tersebut bangkrut, maka hilanglah dana jaminan sosial tersebut. Seperti di Amerika, bisa saja untuk menghilangkan resiko tersebut maka hutang tersebut dijaminkan lagi ke perusahaan penjamin hutang. Tapi kita tahu akibatnya, ia menyebabkan krisis keuangan seperti yang telah kita ketahui bersama; KEDUA, dan ini yang lebih mengkhawatirkan, karena dana tersebut dipinjamkan kepada investor, maka kecepatan investasi dalam produk-produk yang berhubungan dengan jaminan sosial menjadi lama atau terhambat. Contohnya, Karena dana jaminan sosial dipinjamkan kepada investor, dan investor tersebut diperbolehkan sesuka hatinya mau ditanamkan di sektor produksi apapun, maka investasi dalam bidang kesehatan akan menjadi lama dan terhambat, misalnya investasi dalam alat-alat kesehatan, investasi dalam sektor farmasi, dan dalam pendidikan (yang berhubungan dengan kesehatan) akan terlambat atau terhambat.

‎3. Jalan sosialis. Jalan sosialis berpendapat bahwa bila berkendak memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, maka harus diperbesar dahulu pendapatan negara ketimbang pendapatan swasta; atau proporsi pendapatan negara harus jauh lebih ...besar dari pendapatan swasta. Caranya, untuk kasus kongkrit Indonesia: 1) secara bertahap dilakuakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing (apalagi bila secara teknologi, manajerial, dan kesiapan psikologi buruhnya, sudah siap;2) menyita harta-harta koruptor Orde Baru sampai sekarang; 3) Mengambil kembali (bisa saja dengan dibeli) perusahaan-perusahaan negara yang telah dijual kepada swasta; 4 ) memusatkan pendanaan pembangunan; 5) Ini yang penting: mentransformasikan pemilikan perusahaan-perusahaan swasta besar menjadi pemilikan sosial (bisa dengan dibeli); 6) dan ini yang paling penting : memajukan industri nasional (milik sosial) dengan meningkatkan tenga produktif (manusia, teknologi, dan sarana produksi lainnya) sehingga kita tidak tergantung lagi kepada asing dan swasta.

Bila Jalan keluar sosialis tersebut sukses, maka jaminan sosial akan diberikan oleh negara hanya kepada mereka yang belum atau tidak bisa berproduksi (lihat penjelasan sebelumnya, posting no.1), sedangkan yang bekerja tentu saja bisa membayar jaminan sosial sendiri (dipotong dari upahnya atau dari pajaknya). Semakin makmur negara (semakin banyak yang bekerja), maka jaminan sosial semakin tidak dibutuhkan, semakin tidak punya relevansinya. Jaminan sosial yang pertama-tama harus dihilangkan adalah jaminan sosial untuk para penganggur.

Dan jalan keluar sosialis tidak butuh perusahaan asuransi mengelola dana jaminan sosial, apalagi bila dananya diinvestasikan di luar produk-produk yang tidak berhubungan dengan jaminan sosial--seperti industri alat-alat kesehatan, farmasi, sarana pendidikan dan sebagainya.

Jalan keluar sosialis adalah jalan keluar yang paling sulit karena memerlukan kekuatan politik yang besar dan sadar.

Silakan kawan-kawan sendiri yang memilih.

Problem lainnya, sekalipun kita memilih jalan keluar sosial-demokrat:

1. Bila badan penyelenggara (atau wali amanah) tersebut diberikan kepercayaan untuk mengelola dana jaminan sosial, apakah di dalam badan penyelenggara (atau di dalam wali amanah) tersebut ada perusahaan asuransi. Dan apakah dana jaminan sosial akan diserahkan kepada perusahaan asuransi (sebagai pinjaman) oleh badan penyelenggara atau wali amanah;

2. Bagaimana akuntabilitas atau pertanggungjawaban badan penyelenggara atau wali amanah kepada rakyat dan pembayar iuran/pajak, apakah seperti Jamsostek?

3. Bagaimana cara memilih orang-orang/kelompok yang duduk di badan penyelenggara atau di wali amanah, apakah seperti pemilihan anggota/komisioner KOMNASHAM?

4. Bagaimana menghimpun kekuatan politik untuk meng-goal-kannya?

5. Ada yang mengusulkan bahwa orang yang berpendapatan 2 juta (atau bahkan 4 juta) tidak terkena iuran. (apakah itu usulan kaum gerakan sekarang?) Apakah ada diskriminasi pelayanan sesuai dengan pendapatannya, atau kelas-kelas dalam pelayanan sesuai dengan pendapatannya? Apakah buruh, yang upah minimumnya 1,1 juta dibebaskan dari iuran? Atau perhitungan pendapatannya termasuk uang lemburnya, sehingga buruh yang bisa mendapatkan uang (termasuk uang lemburnya) sebesar 3-4 juta harus membayar iuran. Kalau batasan yang harus iuran adalah yang berpendapatan 2 juta, maka petani akan bebas iuran (Alhamdulillah). Lalu bila ada orang kaya (yang berpendapatan 10 juta) berpenyakit berat sehingga mahal biaya penyembuhannya, apakah dibebaskan biaya juga?

Apakah UU SJSN yang diperjuangakan kawan-kawan mengacu pada UU 40/2004?

UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia (Bab 3, Pasal 2), maka sudah tentu sistim yang berlaku buka...nlah jaminanan sosial, melainkan sebuah sistim asuransi sosial ( Bab I Pasal 1 Ayat 3) yang akan berlaku seperti yang sudah dituliskan sebagai suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib. Walaupun negara akan membayar iuran bagi rakyat miskin, pertanyaannya: bagaimana kreteria rakyat miskinnya (apakah benar yang berpendapatan di bawah 2 juta); lalu, yang berpendapatan 4 juta harus membayar iuran; lagi pula kreteria pendapatan itu bagaimana, apakah upah minimum, atau termasuk lembur?

Coba cermati pasal karet: Bab VI, Pasal 22, Ayat 2 dan 3

Mengijinkan dana yang terkumpul untuk dikelola sesuai dengan kebijakan investasi dana jaminan sosial (Bab IV, Pasal 7, Ayat 3b). Atau yang mereka sebut dana amanat adalah iuran dan hasil pengembangan.

Lalu, mengenai sulitnya PUK-PUk berkumpul, bisa ditinjau begini: 1) kesadaran untuk memperjuangkan masa depan (apalagi yang politis) sangat rendah; 2) tidak ada mekanisme pertemuan sejak dari bawah.

Oleh karena itu, Harus dilakukan penyadara...n sampai tingkat yang paling bawah (anggota di tiap PUK) dan antar sektor; menggunakan forum kawasan (antar sektor) untuk meningkatkan penyadaran bersatu (apalagi bila ada kawan-kawan dari satu perusahaan rendah rasa solidaritasnya); membiasakan pengambilan keputusan dari bawah (partisipasi anggota).

Oleh karena itu sosialisasi (melalui diskusi, bahan bacaan, film SICKO, FB dan lain-lain) harus dihidupkan melalui diskusi di anggota (melalui PUK masing-masing), diskusi antar-Korlap (penting untuk pengerahan massa), diskusi forum kawasan (selain untuk sosialisasi juga untuk menghimpun kekuatan persatuan; anggota memberi mandat pada PUK dan korlap-korlap untuk mengadakan pertemuan kawasan (kemudian forum kawasan memberi mandat untuk pertemuan wilayah, dan antar-wilayah).

Setelah selesai sosialisasi, maka selenggarakan referendum keputusan YA atau TIDAK menerima UU 40/2004--UU SJSN.

Demikianlah, semoga berguna untuk kawan-kawan untuk saling menguatkan.



0 comments:

Post a Comment